Senin, 25 Februari 2013

SYARAT-SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM




    Setelah meninjau dari ayat-ayat tentang poligami, beberapa ulama’ menyatakan jika dalam islam poligami menurut asalnya ialah monogami.  Terdapat ayat yang mengandungi ugutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kedzaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan istilah lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jika dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
    Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Oleh sebab itu, sebagai seorang muslim yang baik, sudah sepantasnya kita mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.
    Adapun syarat-syarat poligami, diantaranya ialah:
1.       Membatasi jumlah istri yang dinikahinya
Syarat ini telah dijelaskan dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 3 yaitu: "Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu menikah tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja. Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi kaum laki-laki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya.

2.       Kemampuan Melakukan Poligami
Islam merupakan agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan istri-istrinya.

3.       Kemampuan dalam memberi nafkah
Ketika seorang laki-laki menikah, maka dia telah menanggung berbagai kewajiban terhadap isteri dan anaknya. Di antaranya ialah nafkah. Dengan demikian seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka kewajibannya tersebut bertambah dengan sebab bertambah isterinya.

4.       Berlaku adil terhadap dirinya sendiri
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang istri. Apabila dia tetap berpoligami, ini berarti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian ialah tidak adil.

5.       Berlaku adil terhadap para istrinya
Setiap istri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.

6.       Berlaku adil dalam memberi giliran
Setiap istri berhak mendapat giliran dari suaminya untuk menginap di rumahnya dan harus sama lamanya dengan waktu menginap di rumah istri-istri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri ialah satu malam suntuk dan tidak boleh kurang. Begitu juga pada istri-istri yang lain. Meskipun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan pernikahan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan istri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami istri itu sendiri.

HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI



Poligami merupakan praktik pernikahan yang dilakukan kepada lebih dari satu suami atau istri. Hal ini merupakan lawan kata dari monogami yaitu hanya memiliki satu suami atau satu istri. Meskipun poligami ini diperbolehkan namun terdapat beberapa kebudayaan yang menentang poligami oleh suatu kalangan. Terutama kaum perempuan yang menentang poligini yaitu seorang laki-laki yang mempunyai beberapa istri sekaligus, hal ini ditentang karena dianggap sebagai bentuk penindasan kepada kaum perempuan.
Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya. Yaitu dengan memberikan hak-hak kepada masing-masing istrinya. Dan hak-hakpara istri dalam poligami, diantaranya ialah:
1.       Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan, Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru berhenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.

2.       Wajib berlaku adil dalam memberi nafkah
Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami. Namun keadilan dalam hal nafkah tentu sangat relatif. Misalnya jika istri pertama telah memiliki lima orang anak, sedangkan istri kedua baru punya satu anak, tentu istri pertama berhak mendapatkan nafkah lebih banyak untuk menghidupinya dan anak-anaknya.
Bahkan terdapat keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami yang menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar atau ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.

3.       Mempunyai rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah SWT berfirman: “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” (al-Ahzab: 33).
Ibnu Qudamah rohimahulloh menjelaskan dalam kitab al-Mughni bahwa tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya.

4.       Batasan Malam Pertama Sesudah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

5.       Tidak wajib menyamakan jima’ dan cinta diantar para istri
Seorang suami tidak dibebani kewajiban untuk menyamakan jima’ dan cinta di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia ialah memberikan giliran atau bermalam kepada istri-istrinya secara adil. Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Dan Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa: “Dijadikan sebagian hak istri ialah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”

PETUNJUK DALAM MEMILIH SUAMI



1.       Beragama Islam
Ini merupakan  kriteria yang sangat penting bagi seorang muslimah dalam memilih calon suami karena Islam ialah satu-satunya agama yang membimbing umatnya untuk keselamatan didunia dan akhirat.

2.      Memiliki kemampuan untuk memberi nafkah
     Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulllah SAW bersabda: “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad ini shahih). Maka dari itu, Rasulullah pun membolehkan bahkan menganjurkan juga untuk menimbang faktor kemampuan calon suami dalam memberi nafkah. Namun jangan jadikan faktor memenuhi kebutuhan nafkah ini sebagai kriteria dan tujuan yang utama.
 
3.      Mempunyai akhlak yang baik
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan cara memilih suami, maka Islam memberi anjuran supaya memilih calon suami yang memiliki akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama. Laki-laki yang berakhlak baik akan mampu membimbing keluarganya ke jalan yang diridhoi oleh Allah SWT.

4.      Mempunyai Ilmu Agama Islam yang baik
Seorang suami yang memiliki ilmu agama Islam yang baik akan menyadari terhadap tanggung jawabnya kepada keluarga, mengetahui cara memperlakukan istri, mendidik anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangganya secara halal dan baik.

5.       Memilih calon suami yang bukan dari golongan orang fasiq
Rasulullah SAW  bersabda, "Siapa saja yang menikahkan perempuan yang di bawah kekuasaanya dengan laki-laki fasik, berarti memutuskan tali keluarga." (HR. Ibnu Hibban, dalam  Adh-Dhu'afa' & Ibnu Adi)

6.      Memilih Laki-laki yang Rajin Bekerja, Berusaha, serta Optimis
Dianjurkan kepada seorang perempuan untuk memilih laki-laki yang rajin bekerja dan berusaha, serta optimis karena seorang suami ialah kepala rumah tangga yang berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.

7.       Memiliki niat yang sungguh akan menikah bila menemukan wanita yang cocok setelah melihatnya sewaktu meminang.

8.      Berusaha untuk Menjadi Suami Ideal
Suami yang ideal ialah suami yang melapangkan nafkah kepada istri dengan tidak bakhil dan tidak juga berlebih-lebihan. Suami yang dapat memperlakukan istrinya dengan baik, mesra, lemah-lembut, dan bersenda gurau dengan istri tanpa berlebih-lebihan. Suami yang dapat memaafkan kekurangan istri dan berterimakasih atas kelebihannya, serta meringankan pekerjaan istri dalam tugas-tugas rumah tangganya. Suami yang tidak membuka rahasia suami-istri. Suami yang selalu memberi peringatan dan bimbingan yang baik, jika istri lalai dari kewajibannya, kemudian dia memerintahkan istri memakai busana muslimah ketika keluar, menemani istri bepergian, tidak membawa istri ke tempat-tempat maksiat, menjaga istri dari segala hal yang dapat menimbulkan fitnah kepadanya, memuliakan dan menghubungkan silaturrahim kepada orang tua dan keluarga sang istri, memanggil istri dengan panggilan kesukaannya, dan yang terpenting bekerjasama dengan istri dalam taat kepada Allah SWT.

Betapa sempurnanya agama Islam dalam menuntun umat di setiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik supaya selamat didunia dan diakhirat. Semoga kita selalu dituntun untuk dapat memiliki calon suami yang baik sesuai yang dianjurkan dalam agama Islam. Amiieenn...!!!

PERILAKU DURHAKA ISTRI KEPADA SUAMI



Terdapat beberapa faktor yang membuat perilaku seorang istri durhaka terhadap suami, diantaranya ialah:
1.       Istri lebih kaya dari suami
2.       Kedudukan seorang istri lebih tinggi daripada kedudukan seorang suami
3.       Watak seorang istri lebih keras daripada watak seorang suami
4.       Istri lebih pandai dari suami
5.       Istri berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebiih berkuasa daripada suami
6.       Istri tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.
Dan perilaku durhaka istri kepada suami, diantaranya ialah:
1.       Mengabaikan wewenang seorang suami
Di dalam rumah tangga, istri ialah orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku di dalam rumah tangganya. Rasulullah SAW menggambarkan jika seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah dari suaminya.
2.       Membantah suruhan atau perintah suami
Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat Allah dan malaikat serta semua manusia."
3.       Enggan untuk memenuhi kebutuhan seksual seorang suami
Pernikahan diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran dorongan biologis. Dengan demikian manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai Allah SWT.
maka dari itu, Islam menegaskan bahwa seorang istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat terhadap dirinya sendiri.

4.       Jahat lidah atau mulut kepada suami
Rasulullah SAW bersabda: "Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalam Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat lidahnya terhadap suaminya."
5.      Keluar rumah tanpa izin suaminya.
Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa izin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya ridha terhadapnya."  (Riwayat Al Khatib)

6.       Memberatkan beban belanja seorang suami
Allah SWT telah menegaskan jika setiap suami bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya miskin tidak dibenarkan untuk menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.

7.       Apabila dipanggil oleh suaminya ia tidak datang
Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud:"Apabila suami memanggil istrinya ke tempat tidur. ia tidak datang niscaya malaikat melaknat istri itu sampai Subuh." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
8.       Puasa sunnah tanpa izin saat suami berada di Rumah
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. bersabda: " Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

9.       Menerima tamu laki-laki yang tidak disukai oleh suami
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya ialah :
a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya.
b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, Hadits hasan shahih)