Poligami merupakan praktik pernikahan yang dilakukan kepada lebih dari satu
suami atau istri. Hal ini merupakan lawan kata dari monogami yaitu hanya
memiliki satu suami atau satu istri. Meskipun poligami ini diperbolehkan namun
terdapat beberapa kebudayaan yang menentang poligami oleh suatu kalangan. Terutama
kaum perempuan yang menentang poligini yaitu seorang laki-laki yang mempunyai
beberapa istri sekaligus, hal ini ditentang karena dianggap sebagai
bentuk penindasan kepada kaum perempuan.
Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan
untuk berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya. Yaitu dengan
memberikan hak-hak kepada
masing-masing istrinya. Dan hak-hakpara istri dalam poligami, diantaranya ialah:
1. Menyamakan
para istri dalam masalah giliran
Setiap
istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan, Anas
bin Malik menyatakan bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memiliki 9
istri. Kebiasaan beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bila menggilir
istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru berhenti (berakhir)
di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
2. Wajib berlaku adil dalam memberi nafkah
Ibnu Taimiyah
-rohimahulloh- menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut
pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami. Namun
keadilan dalam hal nafkah tentu sangat relatif. Misalnya jika istri pertama
telah memiliki lima orang anak, sedangkan istri kedua baru punya satu anak,
tentu istri pertama berhak mendapatkan nafkah lebih banyak untuk menghidupinya
dan anak-anaknya.
Bahkan terdapat keterangan yang
dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami yang menyamakan nafkah untuk istri-istrinya
sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar atau ditimbang karena terlalu sedikit,
beliau tetap membaginya tangan pertangan.
3.
Mempunyai rumah sendiri
Setiap
istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah SWT berfirman: “Menetaplah kalian (wahai istri-istri
Nabi) di rumah-rumah kalian.” (al-Ahzab: 33).
Ibnu
Qudamah rohimahulloh menjelaskan
dalam kitab al-Mughni bahwa tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang
istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat
menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya.
4.
Batasan
Malam Pertama Sesudah Pernikahan
Imam
Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila
seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan
janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir
istri-istri yang lain.
5.
Tidak wajib menyamakan jima’ dan cinta
diantar para istri
Seorang
suami tidak dibebani kewajiban untuk menyamakan jima’ dan cinta di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia ialah memberikan giliran atau bermalam kepada istri-istrinya
secara adil. Ibnul Qoyyim
rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta
diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai.
Dan Imam al Jashshaash
rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa: “Dijadikan sebagian hak istri ialah menyembunyikan perasaan lebih
mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar