Senin, 25 Februari 2013

HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI



Poligami merupakan praktik pernikahan yang dilakukan kepada lebih dari satu suami atau istri. Hal ini merupakan lawan kata dari monogami yaitu hanya memiliki satu suami atau satu istri. Meskipun poligami ini diperbolehkan namun terdapat beberapa kebudayaan yang menentang poligami oleh suatu kalangan. Terutama kaum perempuan yang menentang poligini yaitu seorang laki-laki yang mempunyai beberapa istri sekaligus, hal ini ditentang karena dianggap sebagai bentuk penindasan kepada kaum perempuan.
Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya. Yaitu dengan memberikan hak-hak kepada masing-masing istrinya. Dan hak-hakpara istri dalam poligami, diantaranya ialah:
1.       Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan, Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru berhenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.

2.       Wajib berlaku adil dalam memberi nafkah
Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami. Namun keadilan dalam hal nafkah tentu sangat relatif. Misalnya jika istri pertama telah memiliki lima orang anak, sedangkan istri kedua baru punya satu anak, tentu istri pertama berhak mendapatkan nafkah lebih banyak untuk menghidupinya dan anak-anaknya.
Bahkan terdapat keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami yang menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar atau ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.

3.       Mempunyai rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah SWT berfirman: “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” (al-Ahzab: 33).
Ibnu Qudamah rohimahulloh menjelaskan dalam kitab al-Mughni bahwa tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya.

4.       Batasan Malam Pertama Sesudah Pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

5.       Tidak wajib menyamakan jima’ dan cinta diantar para istri
Seorang suami tidak dibebani kewajiban untuk menyamakan jima’ dan cinta di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia ialah memberikan giliran atau bermalam kepada istri-istrinya secara adil. Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Dan Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur’an menyatakan bahwa: “Dijadikan sebagian hak istri ialah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar