Senin, 25 Februari 2013

SYARAT-SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM




    Setelah meninjau dari ayat-ayat tentang poligami, beberapa ulama’ menyatakan jika dalam islam poligami menurut asalnya ialah monogami.  Terdapat ayat yang mengandungi ugutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kedzaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan istilah lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jika dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
    Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Oleh sebab itu, sebagai seorang muslim yang baik, sudah sepantasnya kita mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.
    Adapun syarat-syarat poligami, diantaranya ialah:
1.       Membatasi jumlah istri yang dinikahinya
Syarat ini telah dijelaskan dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 3 yaitu: "Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu menikah tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja. Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi kaum laki-laki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya.

2.       Kemampuan Melakukan Poligami
Islam merupakan agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan istri-istrinya.

3.       Kemampuan dalam memberi nafkah
Ketika seorang laki-laki menikah, maka dia telah menanggung berbagai kewajiban terhadap isteri dan anaknya. Di antaranya ialah nafkah. Dengan demikian seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka kewajibannya tersebut bertambah dengan sebab bertambah isterinya.

4.       Berlaku adil terhadap dirinya sendiri
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang istri. Apabila dia tetap berpoligami, ini berarti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian ialah tidak adil.

5.       Berlaku adil terhadap para istrinya
Setiap istri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.

6.       Berlaku adil dalam memberi giliran
Setiap istri berhak mendapat giliran dari suaminya untuk menginap di rumahnya dan harus sama lamanya dengan waktu menginap di rumah istri-istri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri ialah satu malam suntuk dan tidak boleh kurang. Begitu juga pada istri-istri yang lain. Meskipun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan pernikahan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan istri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami istri itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar