Setelah meninjau dari ayat-ayat tentang poligami, beberapa
ulama’ menyatakan jika dalam islam poligami menurut asalnya ialah
monogami. Terdapat ayat yang mengandungi ugutan serta peringatan agar tidak
disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua
bertujuan supaya tidak terjadinya kedzaliman.
Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa
terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain.
Atau dengan istilah lain bahwa poligami
itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jika dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan
oleh keburukannya.
Sebagai syari'at
yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya
memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Oleh sebab itu, sebagai seorang muslim yang baik, sudah sepantasnya kita
mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan
agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan
poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan
syari'at.
Adapun syarat-syarat poligami,
diantaranya ialah:
1. Membatasi jumlah istri yang dinikahinya
Syarat ini telah dijelaskan dalam firman Allah
Surat An Nisa ayat 3 yaitu: "Maka nikahilah
perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau
empat."
Ayat ini
menjelaskan bahwa Allah telah
menetapkan seseorang itu menikah
tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak
beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja. Pembatasan ini
bertujuan untuk membatasi kaum
laki-laki yang suka dengan perempuan agar tidak
berbuat sesuka hatinya.
2. Kemampuan Melakukan Poligami
Islam merupakan agama yang mudah. Dalam
Islam, seseorang tidak diperbolehkan memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula
dalam hal poligami. Sehingga, seorang laki-laki yang berpoligami, disyaratkan
harus memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang
dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan istri-istrinya.
3. Kemampuan dalam memberi nafkah
Ketika seorang
laki-laki menikah, maka dia telah menanggung
berbagai kewajiban terhadap isteri dan anaknya. Di antaranya ialah nafkah. Dengan demikian seorang
laki-laki yang melakukan poligami, maka kewajibannya tersebut bertambah dengan
sebab bertambah isterinya.
4. Berlaku adil
terhadap dirinya sendiri
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan
mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat
memelihara beberapa orang istri. Apabila dia tetap berpoligami, ini berarti dia telah menganiayai dirinya sendiri.
Sikap yang demikian ialah
tidak adil.
5. Berlaku adil terhadap para istrinya
Setiap istri berhak mendapatkan hak
masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan
lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
6. Berlaku adil dalam memberi giliran
Setiap istri berhak mendapat giliran dari suaminya untuk menginap di rumahnya dan harus sama lamanya dengan waktu menginap di rumah
istri-istri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah
seorang isteri ialah satu
malam suntuk dan tidak boleh kurang.
Begitu juga pada istri-istri yang lain. Meskipun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami
wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan pernikahan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks'
dengan istri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan
kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami istri itu sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar