Senin, 25 Februari 2013

ISTRI



A.      PENGERTIAN ISTRI
     Kata istri diambil dari bahasa sanskerta yang berarti strī yang artinya ialah wanita atau perempuan. Istri ialah salah seorang pelaku dalam pernikahan yang berjenis kelamin perempuan. Seorang perempuan biasanya menikah dengan seorang laki-laki didalam suatu pernikahan sebelum diresmikan statusnya sebagai seorang istri dan pasangannya sebagai seorang suami. Dalam suatu  agama biasanya seorang perempuan hanya diperbolehkan menikah dengan seorang laki-laki saja. Namun ada juga didalam budaya tertentu yang memperbolehkan seorang laki-laki menikah dengan banyak perempuan. Hal ini dinamakan dengan poligini sedangkan jika seorang perempuan menikah dengan banyak laki-laki maka hal ini dinamakan poliandri.
B.      HAK SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMI
    Agam islam merupakan agam yang sangat memuliakan perempuan. Begitu juga ketika seorang perempuan berstatus sebagai seorang istri, ia memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suaminya. Dan hak seorang istri terhadap suaminya, diantaranya ialah:

1.      Mendapatkan Mahar
Dalam suatu pernikahan seorang laki-laki harus menyerahkan mahar kepada perempuan yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib. Allah berfirman: “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)
2.      Memberi istri makan dan pakaian
Dalam Islam, memberi nafkah kepada istri dan anak termasuk ibadah. Istri berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung seberapa besar kemampuan suami. Misalnya saja tentang pangan dan pakaian. Kemudian bagaimana jika seorang istri bekerja dan ia mampu untuk membiayai kehidupannya? Apabila seorang istri bekerja dan ia mampu membiayai kehidupannya tanpa nafkah seorang suami maka kewajiban memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab seorang suami meskipun sang istri tidak memintanya. Ia wajib untuk tetap bekerja sekuat tenaga, walau dengan hasil yang minim.
3.    Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia. Allah berfirman:  “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)


C.      KEWAJIBAN SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMI
1.       Kewajiban untuk taat kepada suami.
Allah telah jadikan para suami sebagai pemimpin atas istrinya. Ia wajib mengatur, mengarahkan dan mengurusi istrinya sebagaimana pemimpin yang mengurusi rakyatnya. Hal ini dikarenakan Allah telah istimewakan kaum lelaki dari segi fisik, akal, dan beban nafkah.
2.       Menjaga kehormatan diri dan harta suami.
Inilah istri yang saleh, ia juga tidak akan meninggalkan rumah tanpa izin suami. Sabda Rasulullah SAW,“Perempuan (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya dan bakal ditanya tentang kepemimpinannya itu serta tentang harta suaminya.” (HR. Bukhari-Muslim).
3.       Siap melayani suaminya dalam urusan ranjang saat ia memintanya.
Ini termasuk hak suami atas istrinya setelah suami menyerahkan mahar dari perkawinannya. Maka jika seorang istri menolak untuk melayani suaminya maka ia telah melakukan dosa besar, kecuali ia memiliki udzur syar'i seperti haid, puasa wajib, sakit dan semisalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar