A.
PENGERTIAN ISTRI
Kata
istri diambil dari bahasa sanskerta yang berarti strī yang artinya ialah
wanita atau perempuan. Istri ialah salah seorang pelaku dalam pernikahan yang berjenis kelamin perempuan. Seorang perempuan biasanya menikah dengan seorang laki-laki didalam suatu pernikahan
sebelum diresmikan statusnya sebagai seorang istri dan pasangannya sebagai
seorang suami. Dalam suatu agama biasanya seorang perempuan hanya diperbolehkan menikah dengan seorang
laki-laki saja. Namun ada
juga didalam budaya tertentu yang memperbolehkan seorang laki-laki menikah dengan banyak perempuan. Hal ini dinamakan dengan poligini
sedangkan jika seorang perempuan menikah dengan banyak laki-laki maka hal ini
dinamakan poliandri.
B.
HAK SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMI
Agam islam merupakan agam yang sangat
memuliakan perempuan. Begitu juga ketika seorang perempuan berstatus sebagai seorang istri, ia memiliki hak-hak yang
harus dipenuhi oleh suaminya. Dan
hak seorang istri terhadap suaminya, diantaranya ialah:
1. Mendapatkan
Mahar
Dalam suatu pernikahan seorang laki-laki harus menyerahkan mahar kepada perempuan yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib. Allah berfirman: “Berikanlah mahar kepada
wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(An-Nisa`: 4)
2. Memberi
istri makan dan pakaian
Dalam Islam, memberi nafkah kepada
istri dan anak termasuk ibadah. Istri
berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung seberapa besar
kemampuan suami. Misalnya saja
tentang pangan dan pakaian. Kemudian bagaimana jika seorang istri bekerja dan
ia mampu untuk membiayai kehidupannya? Apabila seorang istri bekerja dan ia
mampu membiayai kehidupannya tanpa nafkah seorang suami maka kewajiban memberi
nafkah tetap menjadi tanggung jawab seorang suami meskipun sang istri tidak
memintanya. Ia wajib untuk tetap bekerja sekuat tenaga, walau dengan
hasil yang minim.
3. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya
secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia. Allah berfirman: “Bergaullah
kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka
bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
C.
KEWAJIBAN SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMI
1.
Kewajiban untuk taat kepada suami.
Allah
telah jadikan para suami sebagai pemimpin atas istrinya. Ia wajib mengatur,
mengarahkan dan mengurusi istrinya sebagaimana pemimpin yang mengurusi
rakyatnya. Hal ini dikarenakan Allah telah istimewakan kaum
lelaki dari segi fisik, akal,
dan beban nafkah.
2. Menjaga kehormatan diri dan harta suami.
Inilah istri yang saleh, ia juga tidak akan
meninggalkan rumah tanpa izin suami. Sabda Rasulullah SAW,“Perempuan (istri)
adalah pemimpin di rumah suaminya dan bakal ditanya tentang kepemimpinannya itu
serta tentang harta suaminya.” (HR. Bukhari-Muslim).
3.
Siap melayani suaminya dalam urusan ranjang saat
ia memintanya.
Ini termasuk hak suami
atas istrinya setelah suami menyerahkan mahar dari perkawinannya. Maka jika
seorang istri menolak untuk melayani suaminya maka ia telah melakukan dosa
besar, kecuali ia memiliki udzur syar'i seperti haid, puasa wajib, sakit dan
semisalnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar